Media Pendidikan – 08 Mei 2026 | Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kembali bergulir di Pengadilan Tipikor. Dalam persidangan tersebut, eks Ketua BPK menyebutkan bahwa kerugian negara sebesar Rp 2 triliun yang diberitakan sebelumnya tidak sah dan hanya berupa asumsi.
“Kerugian negara sebesar Rp 2 triliun tersebut tidak sah dan hanya berupa asumsi,” kata eks Ketua BPK. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus tersebut untuk menemukan kebenaran yang sebenarnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek telah menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. Banyak pihak yang menuntut agar kasus tersebut diusut tuntas dan para pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek akan terus berlangsung untuk menemukan kebenaran yang sebenarnya.


Komentar