Media Pendidikan – 08 Mei 2026 | Bupati Aep Syaepuloh memulangkan delapan warga Kabupaten Karawang yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran tenaga kerja ke wilayah Sumatera Selatan. Korban bekerja di kebun tebu di Sumatera Selatan.
Bupati Aep Syaepuloh mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab dan pelaku di balik kasus TPPO ini. Ia juga berjanji untuk memberikan bantuan kepada korban dan keluarganya.
Baca juga:
Kasus TPPO ini merupakan contoh kasus kejahatan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penindakan yang efektif untuk mengatasi kasus ini.
Baca juga:
Baca juga:


Komentar