Media Pendidikan – 08 Mei 2026 | Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh penyintas bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memperoleh bantuan secara cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, Satgas PRR menerapkan pola penyaluran bantuan secara bertahap berdasarkan data yang disampaikan pemerintah daerah terdampak. Skema tersebut dipilih agar bantuan dapat segera dirasakan masyarakat tanpa harus menunggu keseluruhan proses pendataan selesai dilakukan.
Kasatgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menjelaskan kondisi lapangan saat bencana terjadi membuat proses pendataan membutuhkan waktu lebih panjang karena warga terdampak tersebar hingga ke wilayah terpencil dan pedalaman.
“Kalau menunggu pendataan pemda selesai karena korban terdampak tersebar luas, maka pendataan akan sangat lamban. Yang terjadi rumah rusak ringan dan sedang akan makin rusak karena tidak diperbaiki sambil menunggu bantuan turun dari pusat,” kata Tito.
Ia menegaskan pemerintah pusat hanya dapat menyalurkan bantuan tunai apabila data dari pemerintah daerah telah diverifikasi. Karena itu, Satgas PRR memutuskan penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sesuai data yang telah tersedia dan tervalidasi.
Tito menambahkan, pemerintah daerah tetap diberikan ruang untuk terus memperbarui data masyarakat terdampak apabila masih ditemukan warga yang belum masuk dalam daftar penerima bantuan. Data tambahan tersebut nantinya kembali diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum bantuan disalurkan kementerian/lembaga terkait.
“Kalau ada lagi yang terlewat oleh pemda, silakan usulkan lagi, diverifikasi lagi oleh BPS, kemudian disalurkan lagi bantuan BNPB dan Kemensos,” kata Tito.
Berdasarkan data Satgas PRR, penyaluran berbagai bantuan terus dilakukan di wilayah terdampak yang mencakup bantuan jaminan hidup, bantuan isi hunian, bantuan stimulan ekonomi, bantuan perbaikan rumah rusak ringan dan sedang, serta penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH).


Komentar