Media Pendidikan – 07 Mei 2026 | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026, secara resmi mencatat penerimaan permohonan banding yang diajukan oleh Hary Tanoesoedibjo bersama MNC Asia Holding. Permohonan tersebut terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang dikeluarkan pada 28 Februari 2025 mengenai gugatan CMNP atas transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” ujar Chris dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis 7 Mei 2026.
Banding ini menandakan komitmen MNC Group untuk menempuh seluruh rangkaian proses hukum, termasuk kemungkinan melanjutkan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung atau peninjauan kembali (PK). Pihak MNC menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam putusan pertama, terutama penetapan Bank Unibank sebagai pihak paling bertanggung jawab atas pembayaran NCD, sementara para tergugat dianggap hanya berperan sebagai agen atau arranger.
Selain itu, MNC menyoroti fakta bahwa CMNP telah menerima restitusi pajak dari negara pada tahun 2013, yang menurut mereka memperkuat posisi mereka dalam sengketa. Hal lain yang dipertanyakan adalah penerbitan siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama dengan pembacaan putusan, yang hanya memuat amar keputusan tanpa pertimbangan hukum lengkap.
“Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan. Tanpa disertai pertimbangan hukum,” kata Chris, menambah ketidakpuasan pihak MNC atas prosedur tersebut.
Putusan Pengadilan Negeri sebelumnya mengabulkan gugatan CMNP, menyatakan bahwa tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga tahun 1999. Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan, dan menjatuhkan tanggung renteng kepada Hary Tanoesoedibjo serta MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS, dengan bunga 6% per tahun dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga lunas. Selain itu, hakim juga mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.
Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak tahun 1999, dan pada 23 April 2026, Jusuf Hamka, perwakilan CMNP, menyatakan kepuasannya atas putusan tersebut, menyebut kemenangan sebagai bukti kebesaran Allah SWT.
Dengan diterimanya banding, proses hukum masih terbuka lebar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan meninjau kembali seluruh dokumen dan pertimbangan yang diajukan, sementara MNC Group menyiapkan strategi lanjutan untuk memperjuangkan haknya. Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan arah penyelesaian sengketa nilai miliaran dolar ini.


Komentar