Ekonomi
Beranda » Berita » BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi untuk Luncurkan PBI Jamsosnaker bagi Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi untuk Luncurkan PBI Jamsosnaker bagi Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi untuk Luncurkan PBI Jamsosnaker bagi Pekerja Rentan
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi untuk Luncurkan PBI Jamsosnaker bagi Pekerja Rentan

Media Pendidikan – 06 Mei 2026 | Jakarta, 6 Mei 2026 – BPJS Ketenagakerjaan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kementerian terkait, serta perwakilan serikat pekerja menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Program Bantuan Iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PBI Jamsosnaker). Program ini ditujukan khusus untuk pekerja yang berada di zona rawan, termasuk buruh informal, pekerja kontrak, dan mereka yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial sebelumnya.

Acara FGD berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, dan dihadiri oleh pejabat tinggi kementerian tenaga kerja, perwakilan lembaga keuangan, serta pemimpin serikat buruh nasional. Selama diskusi, peserta menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk memastikan bantuan iuran dapat tersalurkan tepat sasaran dan meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Baca juga:

“BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi Hadirkan PBI Jamsosnaker Bagi Pekerja Rentan,” menjadi kutipan utama yang menegaskan komitmen bersama. Selain itu, perwakilan DJSN menyampaikan bahwa integrasi data antar lembaga akan dipercepat, sehingga proses verifikasi kelayakan penerima bantuan menjadi lebih efisien.

Rangkaian langkah strategis yang disepakati meliputi: (1) pembentukan tim gabungan untuk pemetaan pekerja rentan; (2) penyediaan portal digital yang memudahkan pendaftaran mandiri; (3) alokasi anggaran khusus sebesar Rp 1,2 triliun untuk subsidi iuran selama tiga tahun pertama; serta (4) kampanye sosialisasi melalui media massa dan jaringan serikat pekerja.

Baca juga:

Para pemangku kepentingan juga menekankan perlunya monitoring dan evaluasi berkala. Kementerian Tenaga Kerja berjanji akan menerbitkan laporan triwulanan mengenai capaian target peserta PBI Jamsosnaker, sementara BPBP (Badan Pengawas BPJS) akan melakukan audit independen untuk menjamin transparansi penggunaan dana.

Penguatan kolaborasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah penerima manfaat, tetapi juga menumbuhkan rasa aman bagi pekerja rentan dalam menghadapi dinamika pasar tenaga kerja. Jika berhasil, model kerja sama lintas lembaga ini dapat dijadikan contoh bagi program jaminan sosial lainnya di tingkat regional maupun nasional.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *