Media Pendidikan – 06 Mei 2026 | Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, sekitar tiga ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes diduga melakukan manipulasi presensi menggunakan aplikasi fiktif. Pengungkapan ini muncul pada Rabu, 6 Mei 2024, setelah tim assessment melakukan pemeriksaan awal terhadap sistem absensi di Pemkab Brebes.
Sumarno menjelaskan bahwa indikasi penggunaan “fake absent” muncul dari temuan ketidaksesuaian antara data kehadiran dengan laporan kerja lapangan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi berperan sebagai pembina, sehingga setiap temuan akan selalu dilaporkan dan dikomunikasikan dengan pemerintah kabupaten.
Tim penilai menilai bahwa tindakan manipulasi presensi dapat berujung pada sanksi administratif yang berjenjang. Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan bila pelanggaran dianggap berat. “Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan,” ujar Sumarno.
Selain sanksi, Sekda juga menuntut perbaikan sistem aplikasi absensi yang saat ini dipakai, baik untuk skema Work From Home (WFH) maupun kehadiran fisik di kantor. “Kalau benar itu ‘fake’, instrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya,” tegasnya, menambahkan bahwa perangkat lunak harus dioptimalkan untuk menghindari celah serupa di masa mendatang.
Dalam wawancara singkat, Sumarno mengingatkan pentingnya kesadaran tanggung jawab ASN. “Sering yang saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia fake absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?” ujar Sekda, menggarisbawahi bahwa kejujuran dalam melaporkan kehadiran adalah bagian tak terpisahkan dari pelayanan publik.
Terkait kemungkinan pelaporan ke kepolisian, Sumarno menyatakan bahwa langkah hukum masih harus dipertimbangkan lebih lanjut setelah hasil penyelidikan lengkap tersedia. Sementara itu, ia mengimbau Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera meninjau dan memperbaiki mekanisme absensi, serta meningkatkan pengawasan internal agar praktik serupa tidak terulang.
Jika temuan ini terbukti, Pemkab Brebes akan menghadapi tekanan publik yang signifikan, mengingat besarnya jumlah ASN yang terlibat. Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap level pemerintahan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.


Komentar