Media Pendidikan – 06 Mei 2026 | Jakarta, 6 Mei 2026 – Pada hari Senin, Pengadilan Negeri Solo kembali menerima gugatan terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini diajukan oleh seorang pengacara yang sekaligus merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), menuntut agar Presiden hadir di persidangan dan memperlihatkan ijazahnya secara langsung.
Kasus ini bukan pertama kalinya Jokowi dipersengketakan mengenai keabsahan gelar akademiknya. Pada 2024, sebuah gugatan serupa diajukan oleh pihak lain namun kemudian ditolak oleh hakim karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Meskipun begitu, isu tersebut tetap menjadi perbincangan publik, terutama di kalangan akademisi dan aktivis anti‑korupsi.
Penggugat kali ini, Sigit Pratomo, mengklaim bahwa ia adalah lulusan Fakultas Kedokteran UGM tahun 1995 dan memiliki hak untuk menuntut kebenaran dokumen pendidikan seorang pejabat publik. Dalam surat gugatan yang diserahkan pada 5 Mei 2026, Sigit menegaskan bahwa dokumen ijazah Jokowi belum pernah dipublikasikan secara resmi dan ia berhak meminta verifikasi di depan mata hukum.
“Kami menuntut Presiden Jokowi untuk hadir dan menunjukkan ijazah yang sah,” ujar Sigit Pratomo dalam pernyataan resmi kepada media pada hari yang sama. “Hal ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan soal integritas pemimpin negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan di mata publik.”
Pengadilan Negeri Solo menjadwalkan sidang perdana pada 20 Juni 2026. Jika Jokowi tidak memenuhi panggilan, hakim berhak menjatuhkan sanksi administratif atau memerintahkan pihak ketiga, seperti Kementerian Pendidikan, untuk menyediakan salinan dokumen yang diminta. Sigit menambahkan bahwa ia siap menempuh jalur hukum lebih jauh bila diperlukan, termasuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Reaksi dari lingkaran politik dan akademik beragam. Sekretaris Presiden menolak tuduhan bahwa pemerintah menyembunyikan ijazah, menyatakan bahwa semua dokumen resmi Jokowi sudah terdaftar di institusi terkait. Sementara beberapa profesor UGM menilai bahwa gugatan ini dapat menjadi preseden penting bagi transparansi pejabat publik, meski mereka mengingatkan perlunya bukti kuat sebelum melangkah ke proses hukum.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik menanti hasil persidangan yang diyakini akan memberikan kepastian hukum mengenai keabsahan ijazah Presiden. Apabila gugatan berhasil, kemungkinan besar akan memicu audit serupa terhadap dokumen pendidikan pejabat lainnya di tingkat nasional.


Komentar