Media Pendidikan – 05 Mei 2026 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan kebijakan yang melarang guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027. Keputusan tersebut menimbulkan perdebatan tajam di kalangan legislatif, khususnya anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Azis Subekti, yang menilai larangan itu bersifat konstitusional karena menyangkut status kepegawaian tenaga pendidik.
Rencana pembatasan ini tercermin dalam peraturan yang akan dikeluarkan akhir tahun ini. Kebijakan tersebut menargetkan semua tenaga pengajar yang belum memiliki status ASN, termasuk guru honorer dan kontrak, untuk tidak lagi mengisi posisi mengajar di sekolah negeri. Pemerintah mengklaim langkah ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kualitas pendidikan dengan menstandardisasi status kepegawaian.
Reaksi Anggota DPR
Azis Subekti menanggapi kebijakan itu dengan tegas. Ia menyatakan, “Mereka bukan tenaga sementara, melainkan pendidik yang telah mengabdi pada sistem pendidikan nasional selama bertahun‑tahun”. Subekti menambahkan bahwa larangan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional guru non‑ASN yang selama ini mengisi kekosongan tenaga pengajar, terutama di daerah terpencil.
Di sisi lain, kementerian menegaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui kajian teknis dan konsultasi dengan berbagai pihak. Pemerintah berencana memberikan program transisi bagi guru non‑ASN, termasuk peluang untuk menjadi ASN melalui seleksi kompetensi. Namun, detail mekanisme tersebut belum dipublikasikan secara lengkap.
Pengumuman larangan ini diproyeksikan akan berdampak pada ribuan guru di seluruh Indonesia. Sekolah negeri di wilayah dengan tingkat kekurangan guru, seperti daerah pedalaman dan pulau-pulau kecil, diperkirakan akan mengalami penyesuaian signifikan dalam penempatan tenaga pengajar. Pemerintah berjanji akan memantau situasi secara berkala dan menyesuaikan kebijakan bila diperlukan.
Sejauh ini, belum ada keputusan pengadilan yang menguji konstitusionalitas kebijakan tersebut. Namun, beberapa organisasi serikat pekerja guru telah menyiapkan gugatan hukum untuk menolak pelarangan itu. Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan arah kebijakan tenaga pendidik di Indonesia.


Komentar