Media Pendidikan – 03 Mei 2026 | MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengumumkan bahwa gaji guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu saat ini ditetapkan sebesar Rp2.000.000 per bulan. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah awal sebelum penyesuaian gaji secara periodik yang dijanjikan pemerintah daerah.
Guru-guru PPPK paruh waktu merupakan tenaga pengajar yang diangkat melalui skema kontrak untuk mengisi kebutuhan pendidikan di sekolah negeri serta lembaga pendidikan lain di wilayah Sumatera Utara. Meskipun bersifat paruh waktu, mereka tetap mendapatkan tunjangan dan hak sesuai peraturan PPPK, termasuk jaminan sosial dan cuti tahunan.
“Gaji guru PPPK Paruh Waktu Rp2 Juta, Akan Naik secara Berkala” menjadi pernyataan resmi yang menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Pendidikan Sumut, Badan Kepegawaian Daerah, serta perwakilan serikat guru.
Penetapan gaji Rp2 juta per bulan mencerminkan upaya menyeimbangkan anggaran daerah dengan kebutuhan peningkatan kualitas tenaga pengajar. Sebagai perbandingan, gaji guru tetap di Sumut berkisar antara Rp3,5 hingga Rp5 juta, tergantung pangkat dan masa kerja. Dengan skema PPPK, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak tenaga pendidik berkualitas meski dalam format kontrak.
Rencana kenaikan gaji secara berkala akan dilakukan setiap dua tahun, menyesuaikan dengan inflasi serta standar upah minimum regional (UMR). Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan kepastian pendapatan bagi para guru PPPK, sekaligus memotivasi mereka untuk terus berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan di provinsi tersebut.
Data dari Dinas Pendidikan Sumut menunjukkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 1.200 guru PPPK paruh waktu yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Sebagian besar berlokasi di daerah terpencil, di mana kebutuhan tenaga pengajar tetap tinggi namun sumber daya manusia terbatas.
Dengan adanya kebijakan gaji yang lebih transparan dan rencana kenaikan berkala, diharapkan terjadi peningkatan retensi guru PPPK di Sumut. Hal ini penting mengingat tingginya tingkat pergantian tenaga pengajar di daerah dengan tantangan geografis yang berat.
Ke depan, pemerintah provinsi berencana mengintegrasikan sistem evaluasi kinerja guru PPPK sebagai salah satu indikator penyesuaian gaji berikutnya. Pendekatan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kualifikasi, kontribusi, dan kompensasi yang adil.
Secara keseluruhan, langkah penetapan gaji Rp2 juta serta komitmen kenaikan berkala menandai upaya Pemerintah Sumut dalam memperkuat sektor pendidikan melalui kebijakan kepegawaian yang responsif dan berkelanjutan.


Komentar