Media Pendidikan – 01 Mei 2026 | Jawa Tengah, 30 April 2026 – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan seorang hakim pengadilan negeri di Tais, Bengkulu, dalam struktur Yayasan Penitipan Anak (daycare) Little Aresha yang berlokasi di Yogyakarta. Kasus ini mencuat setelah nama hakim tersebut muncul dalam dokumen organisasi daycare, yang kemudian disertai laporan dugaan penganiayaan terhadap anak‑anak di fasilitas tersebut.
Menko PMK Pratikno menanggapi isu tersebut dalam konferensi pers di kantor Kementerian PMK, menyatakan bahwa proses hukum akan sepenuhnya dijalankan oleh aparat kepolisian. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” ujar Pratikno tegas, menambahkan bahwa pemerintah tidak akan campur tangan dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.
Pratikno juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas bagi semua pejabat publik, termasuk hakim, dalam menjalankan tugasnya. Ia mengingatkan bahwa integritas institusi peradilan harus dijaga agar kepercayaan masyarakat tidak terkikis. “Setiap pejabat harus memisahkan peran profesionalnya dengan aktivitas di luar pekerjaan resmi,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Little Aresha mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak mengetahui adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota dewan mereka. Yayasan tersebut menyatakan komitmen untuk bekerja sama dengan penyidik dan menegakkan standar keamanan serta kesejahteraan anak di semua programnya.
Data kepolisian menunjukkan bahwa sebanyak 12 anak telah dilaporkan mengalami luka ringan di daycare tersebut, namun tidak ada korban meninggal dunia. Penyidikan masih dalam tahap pengumpulan saksi dan bukti medis. Jika terbukti ada pelanggaran, para pelaku, termasuk kemungkinan hakim yang terlibat, akan diproses sesuai undang‑undang.
Kasus ini menambah deretan kontroversi yang melibatkan pejabat publik dalam kegiatan sosial di luar jabatan resmi mereka. Pengamat hukum menilai bahwa penegakan hukum yang tegas dapat menjadi contoh bagi institusi lain untuk lebih berhati‑hati dalam menempatkan nama pejabat pada organisasi non‑pemerintah.


Komentar