Media Pendidikan – 01 Mei 2026 | Seorang warga Surabaya bernama Andy Pratomo melaporkan kepada kepolisian bahwa mobil mewah Lexus RX350 yang dibelinya secara tunai seharga Rp 1,3 miliar ditarik secara paksa oleh debt collector (DC). Peristiwa itu terjadi pada 4 November 2025 di sebuah rumah makan di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, dan kini penyelidikan polisi telah dinaikkan menjadi penyidikan resmi.
Andy menceritakan bahwa adiknya membawa mobil ke rumah makan tersebut ketika tiba-tiba didekati oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector. Mereka menuntut agar mobil Lexus ditarik, meskipun Andy menegaskan bahwa kendaraan itu dibeli secara tunai tanpa melibatkan leasing. Adiknya menolak menyerahkan mobil dan kembali ke rumah, namun para DC mengikutinya hingga muncul konfrontasi di kediaman Andy.
Suasana menjadi tegang ketika tetangga memanggil polisi. Sekitar 50 orang yang diduga mewakili pihak legal leasing tiba‑tiba hadir, membawa berkas fotokopi dokumen, BPKB, faktur, dan surat fidusia atas nama Adi Hosea. Saat dicek, terdapat perbedaan tipe mobil pada BPKB yang disodorkan: tercatat sebagai Lexus RX250, padahal tipe yang dibeli Andy adalah RX350. Nomor rangka (noka) tetap sama, menimbulkan dugaan bahwa dokumen tersebut dipalsukan.
Setelah mediasi singkat, kedua belah pihak sepakat untuk memeriksa keabsahan kendaraan di Samsat Manyar pada 5 November 2025. Namun, perwakilan leasing tidak hadir, sehingga Andy harus menunggu respons lebih lanjut. Tiga hari kemudian, Andy berhasil bertemu dengan cabang leasing di Surabaya, namun tidak ada solusi konkrit. Pada 8 Desember 2025, ia mengajukan laporan resmi dengan nomor LP/B/1416/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Pihak leasing BFI Finance menanggapi kasus ini lewat Area Manager Putu Danda. Menurutnya, BFI telah berkomunikasi dengan regulator dan pihak terkait sejak isu muncul, serta berkomitmen untuk mematuhi hukum. Putu menegaskan bahwa kontrak jual‑beli Lexus berada di Tangerang, sehingga proses hukum akan mengikuti domisili kontrak yang tercantum.
Kasus ini menyoroti risiko penipuan dokumen kendaraan, terutama pada mobil mewah yang memiliki nilai transaksi tinggi. Sementara itu, polisi Surabaya terus mengumpulkan bukti, termasuk sidik jari dan rekaman CCTV, untuk mengidentifikasi pihak yang mengeluarkan surat kuasa penarikan palsu.
Jika terbukti ada unsur pemalsuan dokumen atau penipuan, para pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang pemalsuan surat dan pemerasan. Andy berharap proses hukum dapat menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan hak miliknya atas mobil yang dibeli secara sah.


Komentar