Media Pendidikan – 29 April 2026 | JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik masih membutuhkan penyempurnaan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka menanggapi proses revisi yang tengah dipertimbangkan oleh legislatif.
UU No. 2 Tahun 2011 menjadi dasar hukum utama bagi partai politik di Indonesia sejak diundangkan. Meskipun telah berjalan lebih dari satu dekade, sejumlah pihak menganggap beberapa pasal masih belum sepenuhnya mencerminkan dinamika politik yang terus berubah. Oleh karena itu, upaya revisi dianggap penting untuk menyesuaikan regulasi dengan realitas terkini.
“UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik memang perlu disempurnakan,” ujar Ahmad Doli Kurnia secara tegas. Ia menambahkan bahwa penyempurnaan tidak hanya bersifat teknis, melainkan harus memperhatikan kepentingan partai, pemilih, serta tata kelola internal yang transparan.
Dalam konteks ini, Baleg berperan aktif mengumpulkan masukan dari berbagai elemen, termasuk akademisi, praktisi politik, dan organisasi masyarakat sipil. Kumpulan masukan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi komisi terkait dalam merumuskan perubahan yang lebih komprehensif.
Data internal DPR menunjukkan bahwa sejak tahun 2011, terdapat lebih dari 15 kali perubahan kecil pada pasal‑pasal tertentu, namun belum ada revisi menyeluruh. Hal ini menegaskan pentingnya langkah lebih besar yang diusulkan oleh pimpinan Baleg.
Kesimpulannya, Ahmad Doli Kurnia menekankan bahwa proses Revisi UU Parpol harus disempurnakan secara menyeluruh, mengingat peran strategis partai politik dalam sistem demokrasi. Ia berharap hasil revisi dapat segera diimplementasikan agar regulasi partai politik menjadi lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman.


Komentar