Daerah
Beranda » Berita » Jaksa NTB Peras Camat Pajo Tersangka Penganiayaan, Uang Rp30 Juta Dijanjikan Ringankan Hukuman

Jaksa NTB Peras Camat Pajo Tersangka Penganiayaan, Uang Rp30 Juta Dijanjikan Ringankan Hukuman

Jaksa NTB Peras Camat Pajo Tersangka Penganiayaan, Uang Rp30 Juta Dijanjikan Ringankan Hukuman
Jaksa NTB Peras Camat Pajo Tersangka Penganiayaan, Uang Rp30 Juta Dijanjikan Ringankan Hukuman

Media Pendidikan – 29 April 2026 | Jaksa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini menjadi sorotan setelah diduga memeras Camarata (Camat) Pajo, Lombok Barat, yang sedang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan. Menurut keterangan Camat, tiga orang jaksa meminta uang tunai sebesar Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat membantu meringankan hukuman jika ia terbukti bersalah.

Permintaan uang dan penyerahan sebagian

Camat Pajo mengaku bahwa pada satu pertemuan dengan ketiga jaksa tersebut, ia diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai “jaminan” agar proses peradilan berjalan lebih ringan. Ia menyatakan bahwa pihak jaksa menekankan bahwa uang tersebut akan disalurkan kepada pejabat terkait untuk memengaruhi putusan hakim.

Baca juga:

Namun, dalam pelaksanaannya, Camat hanya berhasil mengumpulkan Rp20 juta dan menyerahkannya kepada para jaksa. Selisih Rp10 juta tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan dana pribadi Camat. “Saya memang diminta uang Rp30 juta, tapi saya hanya mampu memberikan Rp20 juta,” ujar Camat Pajo dalam pernyataannya kepada media setempat.

Permintaan uang tersebut terjadi di tengah proses penyidikan kasus penganiayaan yang melibatkan Camat Pajo dan sejumlah saksi. Penganiayaan yang terjadi pada bulan lalu menimbulkan kecaman luas, dan kini muncul tuduhan tambahan terkait upaya mempengaruhi proses hukum.

Reaksi pihak berwenang

Pengadilan Negeri Pajo telah membuka penyelidikan terpisah atas dugaan pemerasan ini. Menurut pejabat pengadilan, penyelidikan akan mencakup pemeriksaan bukti pembayaran, catatan komunikasi antara Camat dan jaksa, serta keterangan saksi yang hadir pada saat transaksi.

Baca juga:

Keberadaan tiga jaksa yang terlibat juga menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) daerah. KPK menyatakan bahwa jika terbukti ada indikasi suap atau gratifikasi, maka akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Data yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan tiga pejabat penegak hukum, satu Camat, serta perkiraan total uang yang diminta mencapai Rp30 juta. Dari jumlah tersebut, hanya 66,7% yang berhasil diserahkan.

Implikasi bagi penegakan hukum di NTB

Kasus ini menambah daftar dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan peradilan NTB. Jika terbukti benar, hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum, terutama di daerah yang masih berjuang meningkatkan transparansi.

Baca juga:

Para pengamat hukum menilai bahwa penyelidikan yang cepat dan independen sangat penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa proses peradilan tetap bersih dari intervensi uang. “Kasus ini harus dijadikan contoh bahwa tidak ada ruang bagi oknum penegak hukum untuk memeras warga, bahkan pejabat pemerintah daerah,” kata seorang pakar hukum yang meminta tetap dirahasiakan identitasnya.

Hingga kini, tiga jaksa belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan tersebut. Sementara itu, Camat Pajo menunggu hasil penyelidikan dan menegaskan kesediaannya untuk bekerja sama dengan otoritas yang berwenang.

Perkembangan selanjutnya diharapkan akan memberikan kejelasan apakah ada tindakan hukum yang diambil terhadap jaksa-jaksa tersebut, serta bagaimana proses hukum terhadap Camat Pajo akan berjalan selanjutnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *