Media Pendidikan – 23 April 2026 | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan alasan mengapa fotokopi e‑KTP masih sering diminta meski pemerintah tengah mempercepat transformasi digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Penjelasan tersebut disampaikan pada Rabu (15/4/2026) saat menghadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi.
Pengembangan IKD memerlukan serangkaian langkah teknis, termasuk penguatan jaringan, peningkatan bandwidth, dan penambahan kapasitas keamanan (security). Bima menekankan bahwa semua itu membutuhkan alokasi anggaran yang signifikan serta waktu untuk implementasi. “Pertama, ya kita perlu menguatkan jaringan, penguatan bandwidth, menguatkan kapasitas, menguatkan security. Dan itu perlu uang dan perlu proses,” jelasnya.
Selain kendala infrastruktur, kebijakan lintas institusi terkait penggunaan identitas digital masih belum seragam. Contohnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Himpunan Bankir Indonesia (Himbara) memiliki aturan yang berbeda‑beda, bahkan belum semua memiliki perangkat untuk memindai data secara elektronik. “Ya karena kebijakannya belum seragam. Misalnya begini, kalau OJK, Bank Indonesia, Himbara, enggak semua misalnya institusi kebijakannya sama. Dan enggak semua punya kemampuan secara elektronik untuk memindai, gitu,” tambahnya.
Kondisi ini membuat lembaga‑lembaga publik kembali beralih ke metode konvensional, yaitu menggunakan fotokopi KTP, meski sudah tersedia IKD. “Ya jadinya kan mereka kemudian ya balik lagi ke konvensional fotokopi lagi. Ya walaupun sudah ada IKD, pakai IKD, ‘Oh kita belum ada alatnya’, kan enggak bisa,” kata Bima.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah berencana memperkuat integrasi sistem serta menyediakan perangkat pendukung seperti card reader di seluruh instansi. Bima menyatakan, jika anggaran, kapasitas, dan kebijakan dapat diselaraskan, penggunaan fotokopi KTP akan berkurang secara signifikan. “Jadi lama‑lima misalnya kewenangannya, apa anggarannya ditambah, kapasitas ditambah, kemudian juga dicapai kesepakatan semua lembaga semua instansi, ya bahwa semuanya harus ada card reader,” ungkapnya.
Ia menegaskan, setelah seluruh infrastruktur dan regulasi terintegrasi, tidak ada lagi kebutuhan untuk fotokopi KTP. “Nah, enggak semua punya card reader. Semua harus punya card reader, semuanya harus punya teknologi yang pas, ya di situlah kemudian enggak ada lagi fotokopi KTP,” tutupnya.
Data internal Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa pada awal 2026, hanya sekitar 15‑20% penduduk yang telah terdaftar secara lengkap di IKD. Pemerintah menargetkan peningkatan menjadi 60% pada akhir 2027 melalui program peningkatan jaringan broadband di daerah‑daerah terpencil dan penyediaan perangkat pembaca kartu di kantor layanan publik.
Dengan langkah‑langkah tersebut, diharapkan proses verifikasi identitas menjadi lebih cepat, aman, dan mengurangi beban administratif baik bagi pemerintah maupun masyarakat.


Komentar