Media Pendidikan – 23 April 2026 | Jakarta, 23 April 2026 – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyatakan dukungan penuh terhadap upaya memperkuat perlindungan karya jurnalistik melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara dengan media di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Supratman menegaskan pentingnya memberikan kepastian hukum bagi para pekerja pers sekaligus menjaga keberlanjutan industri media nasional. Ia menambahkan bahwa pemerintah siap mengakomodasi usulan perlindungan karya jurnalistik bersama DPR secara komprehensif, memastikan regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi aspirasi insan pers.
"Saya mendukung perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta dan siap mengakomodasi usulan tersebut bersama DPR secara komprehensif," ujar Supratman Andi Agtas.
Untuk mewujudkan norma perlindungan yang jelas, Menteri Hukum berencana mengundang pemangku kepentingan secara formal guna berdialog dan merumuskan satu standar yang dapat dimasukkan dalam undang-undang. Ia menekankan bahwa proses dialog akan melibatkan perwakilan media, asosiasi jurnalistik, serta ahli hak cipta.
Supratman juga menyambut positif draf RUU Hak Cipta yang telah dipresentasikan Badan Legislasi DPR, khususnya pengakuan karya jurnalistik sebagai objek perlindungan. Pemerintah akan memberikan dukungan penuh terhadap substansi tersebut, dengan harapan regulasi akhir dapat melindungi hak cipta para jurnalis secara efektif.
Selain fokus pada perlindungan hukum, Menteri Hukum menyoroti tantangan disrupsi teknologi yang semakin cepat. Ia menekankan bahwa kemajuan teknologi harus tetap memberi manfaat ekonomi tanpa mengancam kelangsungan industri media. "Kita berhadapan dengan disrupsi teknologi yang luar biasa. Di satu sisi mempercepat informasi, tapi tidak boleh malah membunuh industri media. Harus bisa hidup bersama," tegasnya.
Saat ini, Kementerian Hukum masih menunggu surat presiden (surpres) sebagai dasar penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU bersama DPR. Meskipun demikian, kementerian telah menyiapkan materi dan analisis yang akan dibahas dalam pertemuan selanjutnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya melindungi karya jurnalistik, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang sehat bagi industri media nasional ke depan.


Komentar