Nasional
Beranda » Berita » Kejagung Periksa 15 Saksi dalam Kasus Korupsi Ketua Ombudsman RI

Kejagung Periksa 15 Saksi dalam Kasus Korupsi Ketua Ombudsman RI

Kejagung Periksa 15 Saksi dalam Kasus Korupsi Ketua Ombudsman RI
Kejagung Periksa 15 Saksi dalam Kasus Korupsi Ketua Ombudsman RI

Media Pendidikan – 23 April 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini memulai serangkaian pemeriksaan terhadap 15 saksi yang terkait dengan dugaan korupsi tata kelola nikel sejak tahun 2013 hingga 2025. Kasus ini menjerat nama Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sehingga menambah sorotan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus korupsi tersebut berpusat pada pengelolaan kontrak eksplorasi nikel di sejumlah wilayah strategis Indonesia. Menurut dokumen penyidikan, terdapat indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dalam penetapan nilai kontrak, pemberian fasilitas khusus, serta manipulasi dokumen yang merugikan negara. Dugaan ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pihak swasta yang diduga memperoleh keuntungan tidak sah.

Baca juga:

Proses penyidikan dimulai pada awal tahun 2026, dengan tim penyidik Kejagung melakukan wawancara, pengumpulan bukti fisik, serta analisis keuangan. Selama dua minggu terakhir, 15 saksi yang terdiri dari pejabat teknis, konsultan, hingga pelaku bisnis terkait telah dipanggil ke kantor Kejagung di Jakarta. Pemeriksaan dilakukan secara berurutan, mencakup saksi utama yang memiliki akses langsung terhadap keputusan kontrak serta saksi pendukung yang memberikan keterangan tambahan.

“Kami terus mengusut tuntas kasus ini,” kata juru bicara Kejaksaan Agung dalam konferensi pers singkat di kantor pusat. “Setiap saksi diperlakukan sesuai prosedur hukum, dan kami berkomitmen menuntaskan proses ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi negara.”

Baca juga:

Data penyidikan menunjukkan bahwa dari total 15 saksi, 9 di antaranya memberikan kesaksian terkait pertemuan rahasia antara pejabat ombudsman dan perusahaan tambang. Lima saksi lain mengkonfirmasi adanya perubahan nilai kontrak secara sepihak, sementara satu saksi terakhir menyampaikan bahwa dokumen resmi pernah diubah setelah penandatanganan.

Sejauh ini, tidak ada penangkapan resmi yang diumumkan, namun Kejagung menyatakan bahwa hasil pemeriksaan akan dijadikan dasar untuk penyusunan dakwaan. Pihak kepolisian juga terlibat dalam koordinasi untuk mengamankan barang bukti elektronik serta melakukan analisis jejak digital.

Baca juga:

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Kejagung berencana mengajukan permohonan penetapan tersangka kepada Pengadilan Negeri pada minggu depan. Jika permohonan tersebut disetujui, proses persidangan dapat dimulai dalam beberapa bulan mendatang, dengan harapan kasus ini dapat memberi efek jera bagi praktik korupsi serupa di masa depan.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *