Media Pendidikan – 23 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar panggilan resmi kepada Ustadz Khalid Basalamah, pemilik Uhud Tour sekaligus Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pada Kamis, 23 April 2026. Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan alokasi kuota haji di Indonesia.
Ustadz Khalid, yang dikenal luas sebagai tokoh agama sekaligus pelaku bisnis travel haji, dipanggil ke kantor KPK di Jakarta untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji. Menurut keterangan KPK, kasus ini muncul setelah munculnya indikasi adanya praktik korupsi dalam proses penetapan dan distribusi kuota haji khusus yang dikelola oleh pihaknya.
“Kami akan menelusuri setiap indikasi penyalahgunaan kuota haji dan memastikan semua proses alokasi berlangsung transparan serta akuntabel,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers singkat di kantor pusat. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen lembaga anti‑korupsi untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan umat.
Dalam penyelidikan, KPK akan meninjau dokumen-dokumen internal Uhud Tour, termasuk kontrak kerja sama, catatan pembayaran, serta bukti transfer dana yang terkait dengan kuota haji. Selain itu, KPK juga akan menginterogasi pihak‑pihak lain yang terlibat dalam proses penetapan kuota, seperti pejabat Kementerian Agama dan perwakilan otoritas pelaksana haji.
Kasus kuota haji ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam sektor keagamaan yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik. Menurut data KPK, terdapat lebih dari 30 laporan terkait penyalahgunaan kuota haji sejak 2022, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Meskipun begitu, belum ada putusan final yang mengikat pihak manapun.
Ustadz Khalid Basalamah, yang sebelumnya pernah menjadi pembicara dalam forum keagamaan nasional, belum memberikan pernyataan resmi mengenai panggilan tersebut. Namun, melalui pernyataan tertulis yang diterima oleh redaksi, ia menegaskan kesiapan untuk kooperatif dengan proses hukum dan menegaskan bahwa semua kegiatan bisnisnya selalu berlandaskan pada prinsip kejujuran dan keadilan.
Sejumlah pihak mengharapkan agar proses penyidikan berjalan cepat dan transparan, mengingat besarnya dampak sosial dan ekonomi yang timbul bila kuota haji disalahgunakan. Kuota haji khusus biasanya dialokasikan bagi calon jemaah yang memiliki kebutuhan khusus, misalnya lansia, difabel, atau keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Penyalahgunaan alokasi ini berpotensi merugikan mereka yang paling membutuhkan.
Pengawasan internal Kementerian Agama terhadap pelaksanaan PIHK juga tengah ditingkatkan, dengan penambahan mekanisme audit independen serta pelaporan publik yang lebih terbuka. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Ke depannya, KPK berjanji akan terus memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang mungkin tersembunyi di balik alokasi kuota haji. Hasil akhir penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi Ustadz Khalid serta memastikan bahwa alokasi kuota haji kembali berada di jalur yang benar, demi kepentingan umat Indonesia.


Komentar