Media Pendidikan – 23 April 2026 | Ruang rapat DPR RI pada Selasa, 21 April 2026, menjadi saksi bersejarah ketika Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan. Keputusan ini menandai langkah konkret pemerintah dalam memperkuat hak-hak pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
UU PPRT dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini beroperasi di sektor informal. Undang‑undang ini menegaskan perlindungan hak‑hak dasar, termasuk jaminan sosial, upah yang layak, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang lebih transparan.
“UU PPRT disahkan pada 21 April 2026,” demikian bunyi pernyataan resmi yang dirilis oleh Sekretariat DPR setelah proses legislasi selesai. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai landasan bagi kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif.
Berbagai pihak mengapresiasi keberhasilan legislatif ini. Organisasi pekerja menilai bahwa adanya kerangka hukum yang jelas akan mempermudah mereka menuntut hak‑hak yang selama ini sering terabaikan. Sementara kalangan pengusaha rumah tangga berharap regulasi ini dapat meningkatkan profesionalisme serta kualitas layanan di sektor tersebut.
Dalam konteks geografis, penerapan UU PPRT bersifat nasional, mencakup seluruh provinsi dari Sabang sampai Merauke. Dengan demikian, setiap pekerja rumah tangga, baik di perkotaan maupun di daerah pedesaan, berhak mendapatkan perlindungan yang sama.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa lebih dari 8 juta orang Indonesia bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Angka ini memberikan gambaran betapa luasnya dampak regulasi baru ini terhadap perekonomian rumah tangga di negara ini.
Selain menjamin hak‑hak individu, UU PPRT juga memperkenalkan kewajiban bagi pemberi kerja, termasuk pencatatan kontrak kerja, pelaporan upah, dan penyediaan asuransi kesehatan. Kewajiban ini diharapkan dapat memperkecil kesenjangan antara pekerja dan majikan, serta menurunkan tingkat penyalahgunaan tenaga kerja.
Implementasi undang‑undang ini akan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui inspeksi rutin dan pelaporan berkala. Pemerintah berjanji akan memberikan sosialisasi intensif kepada semua pemangku kepentingan agar pemahaman tentang hak dan kewajiban dapat tersebar merata.
Ke depan, UU PPRT diproyeksikan menjadi fondasi bagi kebijakan lanjutan yang menargetkan peningkatan kesejahteraan pekerja rumah tangga. Dengan dukungan legislasi yang kuat, diharapkan sektor ini dapat berkembang secara adil dan berkelanjutan.


Komentar