Perguruan Tinggi
Beranda » Berita » Status Akademik 16 Mahasiswa Hukum UI Diblokir Akibat Dugaan Kekerasan Seksual, Kebijakan Sementara Berlaku 15 April–30 Mei 2026

Status Akademik 16 Mahasiswa Hukum UI Diblokir Akibat Dugaan Kekerasan Seksual, Kebijakan Sementara Berlaku 15 April–30 Mei 2026

Status Akademik 16 Mahasiswa Hukum UI Diblokir Akibat Dugaan Kekerasan Seksual, Kebijakan Sementara Berlaku 15 April–30 Mei 2026
Status Akademik 16 Mahasiswa Hukum UI Diblokir Akibat Dugaan Kekerasan Seksual, Kebijakan Sementara Berlaku 15 April–30 Mei 2026

Media Pendidikan – 16 April 2026 | Universitas Indonesia (UI) pada hari ini mengumumkan penonaktifan sementara status akademik bagi enam belas mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Keputusan tersebut berlaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026, sebagai langkah preventif sambil menunggu hasil penyelidikan internal.

Pengumuman resmi diterbitkan melalui portal resmi UI dan dilaporkan oleh media nasional. Mahasiswa yang status akademiknya dibekukan tidak dapat mengakses layanan akademik, termasuk registrasi mata kuliah, pengajuan beasiswa, serta akses ke perpustakaan digital. Kebijakan ini bersifat sementara dan dapat dicabut bila terbukti tidak bersalah.

Baca juga:

Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Mahfud Mahfud, menegaskan bahwa tindakan ini diambil demi menjaga integritas proses belajar mengajar serta melindungi hak korban. “Keputusan ini diambil demi menjaga integritas proses akademik dan melindungi korban,” ujarnya dalam konferensi pers singkat di kampus Depok.

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa hukum ini pertama kali terungkap pada awal April 2026 melalui laporan korban kepada unit layanan pengaduan kampus. Setelah verifikasi awal, pihak universitas membentuk tim investigasi gabungan antara Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan Unit Penanganan Kekerasan Seksual (UPKS) untuk menelusuri fakta secara menyeluruh.

Tim investigasi mencatat bahwa semua terdakwa adalah mahasiswa aktif pada semester genap tahun akademik 2025/2026. Selama periode 15 April hingga 30 Mei, mereka tidak diizinkan mengikuti ujian akhir, serta tidak dapat mengajukan tugas akhir atau skripsi. Pihak UI juga menutup akses ke sistem e-learning bagi mereka.

Baca juga:

Selain itu, UI menyiapkan dukungan psikologis bagi korban dan saksi. Unit Konseling Mahasiswa (UKM) menyediakan layanan konseling gratis, sementara Lembaga Pengembangan Mahasiswa (LPM) mengadakan workshop tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Data resmi menunjukkan bahwa sejak tahun 2020, UI telah menerima 24 laporan kekerasan seksual, dengan 8 kasus berujung pada tindakan disiplin. Kejadian terbaru menambah tekanan pada institusi untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan.

Mahasiswa lain di Fakultas Hukum menyuarakan keprihatinan mereka. Seorang mahasiswa anonim mengungkapkan, “Kami berharap proses investigasi berjalan transparan dan adil, agar kepercayaan terhadap institusi tidak terus menurun.”

Baca juga:

Pihak berwenang kampus menegaskan bahwa proses hukum internal tidak akan mempengaruhi proses hukum formal di luar kampus. Jika terbukti bersalah, mahasiswa yang bersangkutan dapat dikenai sanksi akademik hingga pencabutan gelar.

Keputusan pembekuan status akademik ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan tentang hak asasi mahasiswa versus perlindungan korban. Organisasi mahasiswa dan LSM hak asasi manusia menyerukan agar UI menyelesaikan kasus ini secepat mungkin dengan prosedur yang adil.

Sejauh ini, tidak ada pernyataan resmi dari mahasiswa yang status akademiknya dibekukan. UI menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa semua proses akan berlangsung sesuai prosedur internal serta regulasi nasional yang berlaku.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *