Media Pendidikan – 16 April 2026 | Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang dituduh melakukan pelecehan seksual setelah kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Keputusan tersebut diumumkan oleh pihak universitas pada hari Senin, menjelang rapat komisi etik kampus.
Kasus bermula ketika sejumlah korban mengunggah bukti video dan foto ke platform media sosial, menimbulkan kecaman luas dari publik dan komunitas akademik. Menanggapi sorotan itu, UI segera membentuk tim investigasi internal yang terdiri dari perwakilan dekanat, biro hukum, dan layanan psikologis kampus. Tim tersebut diberi mandat untuk mengumpulkan bukti, mendengarkan keterangan saksi, serta memastikan proses yang adil bagi semua pihak.
Setelah melakukan verifikasi awal, tim menemukan bahwa 16 mahasiswa terlibat dalam dugaan pelecehan yang terjadi di beberapa lokasi kampus selama tiga bulan terakhir. Sebagai tindakan pencegahan, UI menonaktifkan ke-16 mahasiswa tersebut dari kegiatan akademik dan non‑akademik, termasuk akses ke perpustakaan, laboratorium, dan fasilitas kampus lainnya, hingga proses penyelidikan selesai.
“Kami tidak akan menoleransi tindakan pelecehan seksual dalam lingkungan kampus dan berkomitmen untuk melindungi hak serta keselamatan seluruh civitas akademika,” ujar juru bicara UI dalam pernyataan resmi. “Penonaktifan sementara ini bersifat administratif, bukan hukuman, dan akan dicabut bila terbukti tidak bersalah setelah proses hukum selesai.”
Langkah penonaktifan bersifat sementara dan tidak mempengaruhi status mahasiswa secara hukum; mereka tetap terdaftar sebagai mahasiswa namun tidak dapat mengikuti perkuliahan atau kegiatan lain di lingkungan UI. Pihak universitas menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban kampus serta mencegah potensi intimidasi terhadap korban.
Data internal menunjukkan bahwa sejak awal 2024, UI telah menerima 27 laporan terkait pelecehan seksual, dengan 9 kasus berakhir melalui mediasi internal. Kasus FH ini menjadi yang terbesar dalam hal jumlah tersangka, mencerminkan urgensi peningkatan mekanisme penanganan seksual di perguruan tinggi.
Mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan menanggapi keputusan tersebut dengan campuran rasa lega dan keprihatinan. Sebagian menilai penonaktifan sudah tepat, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi stigma bagi mahasiswa yang belum terbukti bersalah. Sebuah kelompok mahasiswa hak asasi manusia menuntut transparansi penuh dan penyelesaian cepat, mengingat dampak psikologis yang signifikan bagi korban.
UI juga mengumumkan langkah lanjutan, termasuk penyuluhan tentang consent, pelatihan bagi dosen dan staf, serta pembentukan layanan konseling khusus bagi korban. Universitas berjanji akan melaporkan hasil investigasi secara publik dan memperkuat kebijakan anti‑pelecehan seksual di seluruh fakultas.
Ke depan, proses penyelidikan diperkirakan memakan waktu tiga sampai enam minggu. Selama periode itu, mahasiswa yang dinonaktifkan tetap dapat mengajukan pembelaan melalui jalur hukum kampus. Pihak UI menegaskan komitmen untuk menegakkan keadilan sekaligus melindungi hak asasi semua pihak yang terlibat.


Komentar