Nasional
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Ungkap Nama Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswa FH UI ‘Ditandai’ Perusahaan

Kuasa Hukum Ungkap Nama Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswa FH UI ‘Ditandai’ Perusahaan

Kuasa Hukum Ungkap Nama Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswa FH UI 'Ditandai' Perusahaan
Kuasa Hukum Ungkap Nama Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswa FH UI 'Ditandai' Perusahaan

Media Pendidikan – 14 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menyatakan bahwa para pelaku menerima perlakuan istimewa dari perusahaan tempat mereka bekerja. Pernyataan tersebut menambah dimensi baru dalam kasus yang telah memicu sorotan publik dan menuntut transparansi dari institusi terkait.

Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswi FH UI melaporkan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Laporan tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan internal universitas serta keterlibatan pihak berwajib. Namun, di tengah proses penyelidikan, kuasa hukum mengungkapkan bahwa pihak perusahaan tempat para terduga bekerja memberikan label khusus yang dapat memengaruhi status kerja dan hak-hak mereka.

Baca juga:

Intervensi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi proses hukum ketika pelaku memiliki kedudukan yang dilindungi oleh entitas korporat. Kuasa hukum menambahkan bahwa tindakan “penandaan” ini dapat menciptakan bias dalam penanganan kasus, khususnya dalam hal pengumpulan bukti, akses saksi, serta penetapan sanksi administratif.

Dalam konteks hukum Indonesia, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di institusi pendidikan tinggi diatur oleh peraturan internal kampus serta undang‑undang perlindungan perempuan. Namun, bila pelaku memiliki status karyawan di perusahaan yang memiliki jaringan luas, mekanisme tersebut dapat terdistorsi. “Kami menuntut agar semua pihak, termasuk perusahaan, menghormati prinsip non‑diskriminasi dan tidak menghalangi proses hukum,” tegas kuasa hukum.

Baca juga:

Data yang tersedia menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi masih menjadi tantangan besar. Menurut data Kementerian Pendidikan, pada tahun 2025 tercatat lebih dari 1.200 laporan kasus serupa di seluruh Indonesia, dengan sebagian besar kasus masih berada dalam proses investigasi. FH UI, sebagai salah satu fakultas hukum terkemuka, berada di bawah tekanan publik untuk menegakkan standar etika dan keadilan.

Sejumlah organisasi mahasiswa dan lembaga hak asasi manusia telah menuntut transparansi penuh serta tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat. Mereka menyoroti pentingnya pemisahan antara kepentingan korporat dan proses hukum, serta menekankan perlunya dukungan psikologis bagi korban.

Baca juga:

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan yang diklaim memberikan “penandaan” tersebut. Pihak universitas masih melanjutkan penyelidikan internal, sementara aparat penegak hukum berusaha mengumpulkan bukti yang cukup untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kasus ini mempertegas kebutuhan akan kebijakan yang lebih kuat dalam melindungi korban kekerasan seksual, terutama di lingkungan akademik, dan menegaskan pentingnya menjauhkan intervensi eksternal yang dapat mengganggu proses keadilan. Pengawasan publik dan media diharapkan dapat mendorong penyelesaian yang adil dan transparan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *