Media Pendidikan – 14 April 2026 | Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (13/04/2026) menolak kasasi yang diajukan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan sekaligus mengukuhkan kepengurusan Keluarga Luar Biasa (KLB) di wilayah Bandung. Keputusan ini menandai akhir perselisihan internal organisasi notaris yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Kasasi yang diajukan INI berkaitan dengan sengketa kepengurusan KLB Bandung, dimana beberapa anggota mengklaim bahwa proses pemilihan dan penetapan pimpinan tidak sesuai dengan prosedur internal. Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi sebelum akhirnya dibawa ke Mahkamah Agung untuk diputuskan secara final.
Setelah meneliti berkas perkara, MA memutuskan untuk menolak kasasi tersebut. Keputusan penolakan kasasi secara otomatis menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama yang telah mengesahkan kepengurusan KLB Bandung. “Mahkamah Agung menolak kasasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan mengukuhkan kepengurusan KLB Bandung,” demikian bunyi pernyataan resmi Mahkamah Agung yang dirilis pada hari yang sama.
Pengukuhan kepengurusan KLB Bandung berarti bahwa susunan pimpinan yang kini menjabat dapat melanjutkan kegiatan operasional tanpa hambatan hukum. Hal ini penting mengingat KLB Bandung memiliki peran strategis dalam koordinasi notaris di wilayah Jawa Barat, terutama dalam hal standardisasi praktik notarial dan pelatihan anggota baru.
Data resmi menunjukkan bahwa KLB Bandung mencakup lebih dari 150 notaris aktif yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di sekitar Bandung. Dengan kepengurusan yang kini telah sah, organisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergi antaranggota serta memperkuat layanan publik yang melibatkan akta notaris.
Para anggota INI menyambut keputusan MA dengan beragam reaksi. Sebagian mengapresiasi kepastian hukum yang diberikan, sementara yang lain masih menilai proses internal harus diperbaiki agar tidak menimbulkan perselisihan serupa di masa depan. Namun, secara keseluruhan, keputusan ini diharapkan dapat menstabilkan dinamika internal organisasi notaris dan memberikan fokus kembali pada tugas utama mereka dalam pelayanan hukum.
Keputusan Mahkamah Agung bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, menegaskan bahwa tidak ada jalur hukum lebih lanjut yang dapat ditempuh oleh pihak yang menolak hasil pengukuhan kepengurusan. Dengan demikian, KLB Bandung dapat melanjutkan agenda kerja tahunan, termasuk pelatihan profesional, seminar hukum, serta program peningkatan kualitas pelayanan notaris.
Pengamat hukum menilai bahwa putusan ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan tinggi dalam menegakkan kepastian hukum serta menjaga integritas organisasi profesi. Keputusan ini juga menjadi contoh bagi organisasi lain yang menghadapi sengketa internal, bahwa penyelesaian melalui jalur hukum harus diikuti dengan kepatuhan terhadap putusan yang telah ditetapkan.
Ke depan, KLB Bandung berencana mengadakan serangkaian kegiatan yang akan memperkuat jaringan notaris di wilayah tersebut, termasuk workshop tentang teknologi informasi dalam praktik notaris dan forum diskusi mengenai regulasi terbaru yang mempengaruhi akta notaris.


Komentar