Media Pendidikan – 10 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Sebuah pernikahan antara pria berusia 71 tahun dengan seorang siswi SMA di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah dikabarkan melanggar Undang-Undang Perkawinan. Peristiwa yang terjadi pada akhir pekan lalu memicu reaksi keras dari kalangan hukum, organisasi perlindungan anak, serta masyarakat luas.
Rangkaian Kejadian
Aspek Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menetapkan batas usia minimum untuk menikah sebesar 19 tahun bagi pria dan wanita tanpa persetujuan pengadilan. Jika salah satu pihak berusia di bawah 19 tahun, maka diperlukan izin pengadilan serta persetujuan orang tua atau wali. Dalam kasus ini, tidak ada bukti bahwa izin pengadilan atau persetujuan resmi telah diperoleh.
Ahli hukum keluarga, Dr. Budi Santoso, menegaskan bahwa pernikahan tersebut secara otomatis tidak sah menurut ketentuan tersebut. “Tanpa persetujuan pengadilan, pernikahan antara seorang pria dewasa dan anak di bawah umur tidak memiliki landasan hukum. Hal ini dapat berujung pada pembatalan perkawinan dan sanksi pidana bagi pihak yang melangsungkan pernikahan,” ujarnya dalam wawancara.
Reaksi Pemerintah dan Penegak Hukum
Menanggapi laporan tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan membuka penyelidikan untuk mengusut dugaan pelanggaran Pasal 282 KUHP tentang perkawinan paksa dan pemerkosaan hukum. Sementara itu, Kementerian Agama mengeluarkan pernyataan bahwa pernikahan yang tidak memenuhi persyaratan legal tidak akan diakui dan dapat dibatalkan melalui proses peradilan.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) juga mengeluarkan peringatan, menekankan bahwa pernikahan anak dapat menimbulkan dampak psikologis, pendidikan, dan kesehatan yang serius. “Kasus ini menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pernikahan anak, terutama di daerah-daerah dengan tradisi kearifan lokal yang masih kuat,” kata Ketua Komnas PA, Ibu Rina Wijayanti.
Reaksi Masyarakat dan Media Sosial
Netizen menumpuk komentar kritis, menilai pernikahan tersebut sebagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak anak. Tagar #BatalkanPernikahanAnak menjadi trending di Twitter Indonesia selama beberapa jam. Beberapa tokoh masyarakat, termasuk ulama dan aktivis perempuan, menyerukan agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas.
Di sisi lain, sejumlah warga Luwu membela pasangan tersebut dengan menyebutnya sebagai urusan pribadi yang tidak boleh diintervensi oleh pihak luar. Mereka berargumen bahwa pernikahan merupakan tradisi yang sudah lama ada di komunitas mereka, meskipun tidak sesuai dengan regulasi nasional.
Langkah Selanjutnya
Jika penyelidikan kepolisian menemukan bukti bahwa pernikahan tersebut dilangsungkan tanpa persetujuan pengadilan, maka proses pembatalan dapat diajukan ke Pengadilan Agama setempat. Selanjutnya, pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara bagi pria berusia 71 tahun tersebut.
Kasus ini menjadi contoh penting bagi upaya penegakan hukum dalam melindungi hak anak dan menegakkan standar legal pernikahan di Indonesia. Diharapkan agar kejadian serupa dapat dicegah melalui edukasi publik, penguatan regulasi, serta koordinasi lintas lembaga.
Dengan sorotan media yang intens, kasus pernikahan Abdul dan Siti di Luwu mempertegas tantangan antara tradisi lokal dan ketentuan hukum nasional. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menegakkan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.


Komentar