Nasional
Beranda » Berita » Akademisi Unpad Usul Revisi UU Tipikor untuk Mengatasi Kasus Korupsi

Akademisi Unpad Usul Revisi UU Tipikor untuk Mengatasi Kasus Korupsi

Akademisi Unpad Usul Revisi UU Tipikor untuk Mengatasi Kasus Korupsi
Akademisi Unpad Usul Revisi UU Tipikor untuk Mengatasi Kasus Korupsi

Media Pendidikan – 18 Mei 2026 | Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, telah mengusulkan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada DPR. Ia mengkritik regulasi yang ada saat ini yang memicu banyak tafsir, khususnya terkait penghitungan kerugian negara.

Romli menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam praktik penegakan hukum terkait posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara. Ia menyebut bahwa munculnya berbagai tafsir justru melemahkan kepastian hukum.

Baca juga:

Romli juga mengkritik gagasan yang menurutnya membuka ruang bagi lembaga di luar BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Ia menyatakan bahwa jika teknis tidak bisa, Kepala BPK harus berbicara dengan DPR untuk meminta bantuan.

Romli menilai kondisi hukum yang ada saat ini berdampak pada ketakutan pejabat birokrasi dalam mengambil keputusan. Ia bahkan mengaitkannya dengan kasus-kasus yang melibatkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Baca juga:

Romli mengusulkan agar revisi UU Tipikor dilakukan secara menyeluruh. Ia menjelaskan konsep perampasan aset yang dikenal dalam praktik internasional, yakni in personam dan in rem forfeiture, yang dinilai lebih efektif dalam pemulihan kerugian negara.

Romli juga mengaitkan isu ini dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. Ia menyebut bahwa dalam rezim internasional, kerugian negara bukan faktor utama dalam menentukan tindak pidana korupsi.

Baca juga:

Romli menilai Indonesia seharusnya menyesuaikan pendekatan hukum dengan praktik internasional, yang lebih menitikberatkan pada tindak pidana suap dibandingkan perhitungan kerugian negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *