Media Pendidikan – 10 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menerbitkan aturan turunan terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater. Aturan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan layanan paylater yang telah menjadi tren di kalangan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan paylater dapat digunakan dengan aman dan nyaman oleh masyarakat,” kata OJK. “Dengan aturan ini, kami berharap dapat mencegah penyalahgunaan layanan paylater dan melindungi kepentingan pengguna.”
Data menunjukkan bahwa layanan paylater telah menjadi sangat populer di Indonesia, dengan jumlah pengguna yang terus meningkat. Namun, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan layanan ini.
Dengan aturan baru ini, OJK berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kebijakan penggunaan layanan paylater di kalangan masyarakat. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan keamanan dan kenyamanan penggunaan layanan paylater.


Komentar