Hiburan
Beranda » Berita » Judi Online Tertangkap Live Porno, Pasangan Raih Rp5 Miliar Per Bulan

Judi Online Tertangkap Live Porno, Pasangan Raih Rp5 Miliar Per Bulan

Judi Online Tertangkap Live Porno, Pasangan Raih Rp5 Miliar Per Bulan
Judi Online Tertangkap Live Porno, Pasangan Raih Rp5 Miliar Per Bulan

Media Pendidikan – 03 Mei 2026 | Polisi Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online yang memanfaatkan siaran live porno sebagai umpan, melibatkan seorang pemain dan pasangannya yang mengklaim pendapatan hingga lima miliar rupiah setiap bulan.

Modus operasi yang tidak lazim itu menggabungkan dua fenomena kriminal: perjudian daring dan konten pornografi. Pelaku menyiarkan aksi seksual secara langsung melalui platform streaming, kemudian mengarahkan penonton untuk memasang taruhan pada hasil atau interaksi yang terjadi selama siaran. Sistem ini menarik perhatian para penjudi yang mengincar sensasi sekaligus peluang keuntungan cepat.

Baca juga:

“Kami berhasil mengamankan jaringan ini dan mengungkap modus yang melibatkan live pornografi,” ujar Komandan Resmob Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada hari Senin. “Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas praktik judi daring yang semakin canggih dan merugikan masyarakat.”

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa pasangan tersebut memperoleh pendapatan rata-rata sebesar Rp5 miliar per bulan dari kombinasi taruhan dan iklan pada siaran mereka. Angka ini jauh melampaui rata-rata pendapatan pemain judi online konvensional, menandakan potensi keuntungan besar bagi pelaku yang menguasai teknologi streaming.

Baca juga:

Kasus ini menambah deretan aksi penegakan hukum terhadap perjudian daring di Indonesia. Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah situs judi online yang berhasil dibongkar meningkat 30% selama setahun terakhir, dengan fokus pada modus-modus inovatif yang memanfaatkan media sosial dan platform video.

Para pelaku kini menghadapi tuntutan pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang tentang Pengelolaan dan Penertiban Perjudian. Selain hukuman penjara, mereka juga dapat dikenai denda yang signifikan, serta pemblokiran akses ke semua platform digital yang terkait.

Baca juga:

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain yang mempertimbangkan penggunaan konten dewasa sebagai sarana mempromosikan perjudian. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa upaya pemantauan terus berlanjut, dengan harapan dapat mencegah munculnya modus serupa di masa mendatang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *