Media Pendidikan – 20 April 2026 | JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan akan membawanya ke rapat paripurna pada hari berikutnya untuk dipertimbangkan menjadi undang‑undang.
Keputusan itu diambil setelah melalui serangkaian pembahasan di komisi terkait, di mana kedua belah pihak menilai bahwa rancangan tersebut sudah memenuhi standar perlindungan yang diperlukan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Kami berharap RUU PPRT segera disahkan untuk menjamin hak‑hak dasar pekerja rumah tangga,” ujar salah satu anggota Baleg yang terlibat dalam proses penyusunan naskah. Pernyataan tersebut menegaskan urgensi legislasi ini sebagai upaya menutup kesenjangan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja informal.
Rapat paripurna yang dijadwalkan besok akan menjadi tahap akhir sebelum RUU PPRT dapat ditetapkan sebagai undang‑undang. Jika disetujui, undang‑undang ini akan mengatur hak upah minimum, jam kerja, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan majikan.
Langkah ini menandai progres signifikan dalam agenda reformasi ketenagakerjaan, sekaligus menjadi sinyal positif bagi organisasi buruh dan LSM yang selama ini menuntut regulasi yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga.


Komentar