Nasional
Beranda » Berita » Nasib Miris Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang 2 Bulan Menjelang Pensiun

Nasib Miris Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang 2 Bulan Menjelang Pensiun

Nasib Miris Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang 2 Bulan Menjelang Pensiun
Nasib Miris Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang 2 Bulan Menjelang Pensiun

Media Pendidikan – 19 April 2026 | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 17 April 2026. Penetapan ini muncul setelah penggeledahan menyeluruh di kantor Dinas ESDM serta kediaman beberapa pejabat terkait, yang mengungkap praktik pungli dalam proses perizinan tambang.

Aris Mukiyono merupakan birokrat berkarier panjang di pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Ia pertama kali menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian pada 2017, kemudian dipindahkan menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada akhir 2018. Pada 2021 ia sempat menjadi Penjabat Sekda Kabupaten Lamongan, lalu pada akhir 2022 diangkat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur. Pada 2024, melalui mutasi oleh Penjabat Gubernur Adhy Karyono, Aris ditunjuk sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, posisi yang dijalaninya hingga penangkapannya.

Baca juga:

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mengaku diperas saat mengajukan izin tambang. Tim Pidsus Kejati Jatim melakukan penyelidikan intensif sejak 14 April 2026, kemudian melakukan penggeledahan di kantor Dinas serta rumah para tersangka. Selain Aris Mukiyono, dua pejabat lain yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Bidang Pertambangan, Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan (berinisial H).

Hasil penyidikan menemukan aliran uang tunai dan saldo rekening yang diduga berasal dari praktik pungli perizinan. Dari Aris Mukiyono, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp 100.000 serta saldo di ATM Bank BCA sebesar Rp 259.000.000, dan di ATM Bank Mandiri sebesar Rp 109.000.039,79, sehingga total uang yang disita dari dirinya mencapai sekitar Rp 494.000.000. Dari Oni Setiawan dan Hermawan, total uang tunai yang ditemukan mencapai Rp 1,903.903.650.000 serta saldo ATM sekitar Rp 465.000.000, sehingga keseluruhan uang yang diamankan dari ketiga tersangka mencapai kira‑kira Rp 2,3 miliar.

Aris Mukiyono diketahui akan pensiun pada Juli 2026. Menjelang masa pensiun, ia tengah mengajukan jabatan fungsional Penyelidik Bumi Ahli Utama yang telah disetujui pemerintah pusat. Pada 15 April 2026, ia mengambil surat keputusan (SK) di Jakarta dan kembali ke Surabaya pada 16 April. Saat mendarat di Bandara Juanda pada 17 April, ia langsung disambut tim Pidsus Kejati Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:

Pernyataan Kepala Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan mendalam dan bukan sekadar tindakan reaktif. “Kami telah melakukan penyidikan maraton, mulai dari penggeledahan kantor, rumah, hingga penyitaan dokumen penting terkait perizinan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa bukti kuat berupa aliran dana ilegal dan catatan gratifikasi telah menguatkan dugaan adanya praktik lancung di Dinas ESDM Jawa Timur.

Reaksi politisi setempat pun beragam. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka, namun diperkirakan akan meninjau kembali struktur kepengurusan Dinas ESDM. Sementara itu, partai politik dan organisasi masyarakat menuntut transparansi penuh serta pengusutan tuntas agar kasus serupa tidak terulang.

Untuk mengisi kekosongan posisi Kadis ESDM Jatim, Gubernur Khofifah telah menunjuk Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Penjabat Kepala Dinas. Penunjukan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran proses perizinan energi dan mineral sambil menunggu proses hukum terhadap Aris Mukiyono dan rekan-rekannya selesai.

Baca juga:

Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi yang melibatkan pejabat daerah menjelang masa pensiun, mempertegas pentingnya pengawasan internal dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Penetapan tersangka Aris Mukiyono menjadi peringatan bahwa tidak ada jabatan yang kebal dari hukum, terutama ketika kepentingan publik dipertaruhkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *